Bab V
Perbuatan yang dilarang
bagi produsen
Perbuatan yang dilarang
bagi Pelaku Usaha Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha berdasarkan Pasal 8
UUPK adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi, antara lain19 :
1) Tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundangundangan.
2) Tidak sesuai dengan
berat isi bersih atau neto.
3) Tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya.
4) Tidak sesuai denga
kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika atau
keterangan barang atau jasa tersebut.
5) Tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label.
6) Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal.
7) Tidak memasang label
atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau
neto.
Fundamental etika yang
berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
- Sopan santun, yaitu selalu bicara
benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
- Integritas, yaitu memiliki prinsip,
hormat dan tidak bermuka dua.
- Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya
bila berjanji, tidak mau menang sendiri
- Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan
loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak
perlu dirahasiakan
- Kejujuran, kewajaran (fairness),
yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah
cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan
memiliki toleransi yang tinggi
- Menjaga satu sama lain (caring for
others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja
yang memerlukan bantuan.
- Saling menghargai satu sama lain
(respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati
kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang
dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
- Bertanggung jawab (responsible),
yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika
menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
- Pengejaran keunggulan (pursuit of
excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung
jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam
segala bidang.
- Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu
bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan
Bab
VI
Prinsip Etika
1.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran
menjadi hal penting dan bisa sangat berpengaruh pada kepercayaan. Bisa
dikatakan bahwa kejujuran menjadi salah satu kunci yang harus digunakan kalau
bisnis Anda ingin sukses. Pada tingkat persaingan yang makin keras ini justru
pengusaha harus mampu mempertahankan konsumennya melalui kejujuran.
Contohnya
kejujuran mengenai kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen. Dengan
harga baku yang makin mahal sebaiknya perusahaan menaikan harga jual daripada
mengurangi mutunya. Kualitas yang menurun akan membuat konsumen atau pelanggan
kecewa dan meninggalkan Anda.
2.
Prinsip Integritas Moral
Penerapan
integritas moral ini harus dilakukan kepada seluruh lapisan yang ada di
perusahaan. Integritas yang tinggi membuat kepercayaan masyarakat bertambah
begitu juga sebaliknya kalau ada satu atau beberapa orang dari perusahaan Anda
yang melakukan hal yang bertentangan dengan moral maka semua bagian dalam perusahaan
akan terkena imbas buruknya.
3.
Prinsip Kesetiaan
Yang
dimaksud dengan prinsip kesetiaan adalah bahwa seluruh elemen dalam perusahaan
baik bawahan hingga atasan tidak seharusnya mencampuradukan urusan bisnis
dengan urusan pribadi. Dengan begitu maka semua orang di dalam manajemen bisa
melakukan pekerjaan secara serius dan fokus supaya visi dan misi perusahaan
bisa tercapai.
4.
Prinsip Otonomi
Prinsip
otonomi dalam etika berbisnis ini terkait erat dengan kemampuan seseorang untuk
bisa mengambil keputusan serta tindakan yang semestinya. Seorang pengusaha
haruslah memiliki sikap yang tegas dalam membuat semua keputusan dengan
kesadaran yang penuh sesuai dengan kewajibannya.
Prinsip
otonomi tersebut pastinya tidak boleh bertentangan dengan nilai moral dan norma
yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Pengusaha harus bisa meninggalkan
semua hal dan menghindari membuat keputusan yang bertentangan dengan nilai
moral.
Keputusan
dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku hanya akan
menambah risiko pada perusahaan Anda karena berpotensi ditinggalkan oleh mitra
bisnis ataupun pelanggan.
5.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan ini berhubungan erat dengan hak untuk diperlakukan sama sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perusahaan tidak boleh bertindak diskriminatif kepada
pihak-pihak yang berkonstribusi serta terlibat dalam aktivitas usahanya.
Jika
prinsip keadilan ini bisa berjalan dengan baik maka dampaknya sangat bagus bagi
perusahaan. Keadilan yang dirasakan oleh semua elemen akan mendorong mereka
untuk bekerja lebih keras demi keberhasilan perusahaan.
Etika
dan Tanggung Jawab Sosial
- Corporate Social Responsibility (CSR)
adalah bentuk tanggung jawab dari setiap perusahaan terhadap lingkungan,
sosial dan ekonomi masyarakat.
- Pelanggaran etika akan mengakibatkan:
- Masalah citra publik
- Tuntutan hukum yang mahal
- Tingginya tingkat pencurian oleh
karyawan.
- Pengambilan keputusan etis dapat
menumbuhkan kepercayaan bagi hubungan antara para pelanggan, karyawan dan
perusahaan lain
- Perilaku etis sangat penting bagi
wirausahawan karena dapat memberikan efek positif sebagai berikut :
a.
Staf akan meniru perilaku pimpinannya
b.
Standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif
Perilaku
tidak etis dalam berwirausaha akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
- Mengganggu pengambilan keputusan
usaha
- Dapat dituntut dengan Undang-undang
perlindungan konsumen
- Bisnis tidak akan mampu bertahan
dalam jangka panjang
1. Pelaku
bisnis dengan pelaku bisnis
a. mengirim barang dengan jumlah
yang tidak sama (kurang)
b. mempengaruhi pihak lain untuk
saling menjatuhkan
c. salah satu dapat bangkrut bahkan
kedua-duanya.
2.
Pelaku bisnis dengan konsumen
a. pemakaian formalin untuk
pengawetan makanan
b. menutupi kualitas barang yang
rusak
c. ingkar janji
Cara Pria dan
Wanita dalam Penyelesaian Masalah Etika
PRIA
1. Lebih memperhatikan masalah hak
2. Menanyakan siapa yang benar
3. Membuat keputusan berdasarkan nilai
4. Keputusan bersifat tidak mendua
5. Mencari solusi yang obyektif dan adil
6. Berpegang pada peraturan
7. Dituntun oleh logika
8. Menerima otoritas
WANITA
1.
Lebih memperhatikan perasaan
2.
Menanyakan siapa yang akan tersinggung
3. Menghindari
keputusan
4. Memilih
untuk berkompromi
5.
Mencari solusi untuk meminimalkan yang tersinggung
6. Berpegang
pada komunikasi
7.
Dituntun oleh emosi
8. Menentang
otoritas
Perbedaan Konsumerisme dengan Hedonisme
Konsumerisme
1. Sebuah paham yang menjadikan
seseorang mengkonsumsi barang secara berlebihan, ini sifatnya kurang didasari
oleh pemakai
2.
segala macam barang
3.
Paham berhasrat konsumsi yang lebih tinggi
Hedonisme
1. Pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan
materi adalah tujuan utama, ini sifatnya disadari
2.
Suka membeli barang-barang yang mewah
3.
Paham untuk mencari kesenangan semata-mata